Indonesia Impor 200.000 Sapi, Peternak Australia Senang
KOMPAS.com — Kalangan pengekspor sapi di Australia membenarkan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Indonesia yang memutuskan akan mengimpor 200.000 sapi untuk kuartal terakhir 2015. Hal ini disambut baik oleh para peternak sapi di Australia.
Menteri Perdagangan Indonesia Thomas T Lembong menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menetapkan izin impor sapi Australia sebesar 200.000 ekor untuk periode Oktober hingga Desember 2015.
Hal ini merupakan peningkatan drastis dalam jumlah sapi Australia yang akan didatangkan ke Indonesia jika dibandingkan dengan kuartal III yang hanya berjumlah 50.000 ekor.
Kalangan pengekspor ternak di Australia Utara kepada ABC, Rabu (30/9/2015), membenarkan bahwa mereka telah menerima izin dari Pemerintah Indonesia pada hari Selasa (29/9/2015).
Para pengekspor ini menyatakan siap merealisasikan pengiriman ternak tersebut dalam beberapa minggu ke depan dari Pelabuhan Darwin.
Menurut Tracey Hayes dari Asosiasi Peternak Northern Territory (NTCA), harga per kilogram untuk sapi-sapi yang akan dikirim ini mencapai 3 dollar Australia (sekitar Rp 30.000).
"Sejauh yang saya ketahui, harga 3 dollar Australia per kg itu belum pernah dicapai sebelumnya, dan bahkan ada yang menjual dengan harga 3,05 dollar Australia per kg saat ini," kata Tracey Hayes kepada Matt Brann dari ABC.
"Saya perkirakan, ini bukan harga final. Artinya, jika Anda peternak yang memiliki sapi yang siap untuk dikirim saat ini, ini kabar baik untuk Anda," tambahnya.
Saat ini, kata Tracey lagi, memang banyak ternak sapi yang siap diekspor dan tersebar di sekitar Kota Darwin. Namun, usaha memenuhi jumlah 200.000 ekor dalam tiga bulan ke depan merupakan tantangan tersendiri.
"Dari kalangan anggota kami bisa dipastikan bahwa permintaan sekitar 100.000 ekor siap dipenuhi. Namun, selebihnya, mereka harus mencari ke wilayah lainnya. Kita tunggu saja," ujar Tracey.
Dia akan datang ke Jakarta pada pekan depan untuk menindaklanjuti usulan berbagai pihak terkait perdagangan sapi, baik di Australia maupun di Indonesia, mengenai perlunya sistem izin impor berbasis kuota tahunan, bukan lagi tiap kuartal seperti selama ini.
Usulan itu telah disampaikan pula oleh Menteri Perdagangan Australia Andrew Robb saat bertemu dengan mitranya, Mendag Thomas Lembong, di Jakarta, belum lama ini.
Menteri Perdagangan Indonesia Thomas T Lembong menindaklanjuti rekomendasi dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menetapkan izin impor sapi Australia sebesar 200.000 ekor untuk periode Oktober hingga Desember 2015.
Hal ini merupakan peningkatan drastis dalam jumlah sapi Australia yang akan didatangkan ke Indonesia jika dibandingkan dengan kuartal III yang hanya berjumlah 50.000 ekor.
Kalangan pengekspor ternak di Australia Utara kepada ABC, Rabu (30/9/2015), membenarkan bahwa mereka telah menerima izin dari Pemerintah Indonesia pada hari Selasa (29/9/2015).
Para pengekspor ini menyatakan siap merealisasikan pengiriman ternak tersebut dalam beberapa minggu ke depan dari Pelabuhan Darwin.
Menurut Tracey Hayes dari Asosiasi Peternak Northern Territory (NTCA), harga per kilogram untuk sapi-sapi yang akan dikirim ini mencapai 3 dollar Australia (sekitar Rp 30.000).
"Sejauh yang saya ketahui, harga 3 dollar Australia per kg itu belum pernah dicapai sebelumnya, dan bahkan ada yang menjual dengan harga 3,05 dollar Australia per kg saat ini," kata Tracey Hayes kepada Matt Brann dari ABC.
"Saya perkirakan, ini bukan harga final. Artinya, jika Anda peternak yang memiliki sapi yang siap untuk dikirim saat ini, ini kabar baik untuk Anda," tambahnya.
Saat ini, kata Tracey lagi, memang banyak ternak sapi yang siap diekspor dan tersebar di sekitar Kota Darwin. Namun, usaha memenuhi jumlah 200.000 ekor dalam tiga bulan ke depan merupakan tantangan tersendiri.
"Dari kalangan anggota kami bisa dipastikan bahwa permintaan sekitar 100.000 ekor siap dipenuhi. Namun, selebihnya, mereka harus mencari ke wilayah lainnya. Kita tunggu saja," ujar Tracey.
Dia akan datang ke Jakarta pada pekan depan untuk menindaklanjuti usulan berbagai pihak terkait perdagangan sapi, baik di Australia maupun di Indonesia, mengenai perlunya sistem izin impor berbasis kuota tahunan, bukan lagi tiap kuartal seperti selama ini.
Usulan itu telah disampaikan pula oleh Menteri Perdagangan Australia Andrew Robb saat bertemu dengan mitranya, Mendag Thomas Lembong, di Jakarta, belum lama ini.
Editor | : Farid Assifa |
Sumber | : Australia Plus ABCI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar